Tidak Lagi soal Demokrat, Moeldoko Bicara Sistem Pencegahan Korupsi

Selasa, 13 April 2021 - 10:42 WIB
loading...
Tidak Lagi soal Demokrat, Moeldoko Bicara Sistem Pencegahan Korupsi
Moeldoko bicara soal sistem pencegahan korupsi yang diperkuat sehingga siapapun pasti disikat jika nekat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak Kemenkumham mengumumkan menolak pendaftaran kubunya, Moeldoko belum pernah bicara lagi soal kisruh Partai Demokrat . Pernyataan terakhir Moeldoko terkait Demokrat dibuatnya melalui video, satu atau dua hari menjelang pengumuman pemerintah.

Bahkan ketika wartawan mencoba menanyakan isu Demokrat, kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu enggan meresponsnya dengan dalih tidak bicara urusan politik di kantor KSP.



Hari ini Selasa (13/4/2021), Moeldoko membuat pernyataaan, tetapi lagi-lagi bukan soal Demokrat. Moeldoko bicara soal sistem pencegahan korupsi. Menurut dia pencegahan semakin diperkuat sehingga siapapun pasti disikat jika nekat.

“Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” katanya dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022.

Moeldoko mengungkapkan hal-hal berkaitan dengan pencegahan korupsi selalu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat.

“Saya ingin mengingatkan arahan bapak presiden yang sering disampaikan saat rapat terbatas kabinet yaitu untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi, jangan korupsi apapun atas hak rakyat, jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli. (Ini) karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat. Dan kalimat ini seringkali diulang-ulang oleh bapak presiden untuk itu harus menjadi perhatian kita semuanya,” paparnya.



Dia mengungkapkan bahwa pemerintah meluncurkan strategi nasional (stranas) pencegahan korupsi sebagai komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

“Stranas juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk bergerak korupsi,” ungkapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)