Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Mantan Wali Kota Jakpus Sebut Acara di Petamburan Sudah Dapat Izin
Senin, 12 April 2021 - 19:58 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Foto: Istimewa/IG @Kominfotikjp
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat , Bayu Meghantara, memberikan kesaksian dalam sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Di hadapan majelis hakim, Bayu menyebut saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, pihaknya menemukan sejumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada 36 orang melanggar protokol kesehatan, ketika itu mereka yang melanggar langsung ditindak tegas," ujar Bayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kerumunan di Kegiatan Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup
Dikatakan Bayu, penindakan itu diberikan lantaran warga yang menghadiri acara itu tidak memakai masker. "Satpol PP menindak yang tidak memakai masker dengan kerja sosial," bebernya.
Menurut dia, acara itu dapat terselenggara setelah pihak Habib Rizieq Shihab meminta izin kepada Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pihaknya meminta agar acara itu dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya sebagai Wali Kota memberikan surat imbauan untuk pelaksanaan acara itu. Kami sampaikan ke panitia maulid, kedua kepada Habib Rizieq Shihab selaku orang tua. Intinya soal protokol kesehatan harus dilaksanakan," tandasnya.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Di hadapan majelis hakim, Bayu menyebut saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, pihaknya menemukan sejumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada 36 orang melanggar protokol kesehatan, ketika itu mereka yang melanggar langsung ditindak tegas," ujar Bayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kerumunan di Kegiatan Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup
Dikatakan Bayu, penindakan itu diberikan lantaran warga yang menghadiri acara itu tidak memakai masker. "Satpol PP menindak yang tidak memakai masker dengan kerja sosial," bebernya.
Menurut dia, acara itu dapat terselenggara setelah pihak Habib Rizieq Shihab meminta izin kepada Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pihaknya meminta agar acara itu dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya sebagai Wali Kota memberikan surat imbauan untuk pelaksanaan acara itu. Kami sampaikan ke panitia maulid, kedua kepada Habib Rizieq Shihab selaku orang tua. Intinya soal protokol kesehatan harus dilaksanakan," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :