Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor

Senin, 12 April 2021 - 11:48 WIB
loading...
Polisi Ciduk Mucikari...
FY salah satu mucikari prostitusi online yang ditangkap petugas Polres Bogor Kota.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor. Mirisnya, salah satu mucikari merupakan wanita masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di salah satu kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY," kata Dhoni di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Menurut Doni, tarif sekali kencan dipatok seharga Rp700.000. Selanjutnya uanh tersebut dibagi yakni, Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari. Baca: Tewaskan 2 Pemuda, Penjual Miras Sake di Tangerang Diciduk Polisi

Doni melanjutkan, ada tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.

"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut, termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," ujarnya.

Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta."Rp150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved