Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah

Minggu, 11 April 2021 - 00:45 WIB
loading...
Pemotor Emak-Emak Kembali...
Video pemotor masuk tol kembali viral. Lagi-lagi pemotor emak-emak yang bikin netizen geregetan. Foto: Instagram @jktinfo
A A A
JAKARTA - Video pemotor masuk tol kembali viral. Lagi-lagi, pemotor emak-emak yang bikin netizen geregetan.

"Sabtu (10/4) Pemotor nampak melintas dan berada di posisi lajur tengah jalur Tol pada malam hari ini," tulis akun Instagram @jktinfo.

Aksi nekat pemotor ini terekam kamera ponsel penumpang kendaraan pribadi. Dalam video yang diposting terlihat jelas pemotor dengan santai melaju di antara ribuan kendaraan.

Baca juga: Viral Aksi Nekat Emak-Emak Bawa Motor Masuk Tol, Bonceng Dua dan Tidak Pakai Helm

Parahnya, pemotor berada di jalur tengah. Belum diketahui lokasi ruas tol yang diterabas si emak-emak. Namun terlihat seperti di tol dalam kota.

Beragam tanggapan datang dari netizen. "The power of emak emak," tulis akun @bang__h.

"Emak nya siapa guys??," timpal akun @aliandul.raka.p.

Baca juga: Tugu Sepeda Rp800 Juta di Jalan Sudirman, Emil Salim: Utamakan Pendidikan ketimbang Patung

Namun tidak sedikit yang membela si pemotor. "Kayanya dia engga paham deh kalo itu tol," sebut akun @novieee_'s.

"Fix ini nyasar seperti nya," balas @syefaaaaaa's.

Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.

Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp17.845,...
Rupiah Anjlok ke Rp17.845, Disorot DPR hingga Jadi Lelucon Satir Netizen
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Pernyataan Amien Rais...
Pernyataan Amien Rais di-Take Down, Meutya Hafid: Kewenangan Komdigi, soal Gugatan Itu Tak Benar
Rekomendasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved