MUI dan IDI Sudah Oke, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Tetap Jalan Selama Ramadan

Jum'at, 09 April 2021 - 00:00 WIB
loading...
MUI dan IDI Sudah Oke, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Tetap Jalan Selama Ramadan
Pemerintah memastikan program vaksinasi tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia segera memasuki fase vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret–April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei–Juni 2021.

Targetnya, pada Maret – April dlaksanakan 100 ribu sampai 500 ribu penyuntikan vaksin per hari. Sementara pada periode Mei – Juni ditargetkan sebanyak dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari.

Dengan demikian, ini berarti pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan. Skenario pemberian vaksin pada bulan Ramadan pun telah dipersiapkan.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Kamis (8/4/2021).



Senada dengan Kemenkes, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Iris Rengganis juga berpendapat vaksinasi aman dilakukan pada saat puasa. Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.



Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.

MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib kifayah bagi 70 persen warga negara (umat Islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” tegasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3377 seconds (0.1#10.140)