Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).
Aspirasi tersebut disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Kang Emil mengatakan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.
Aspirasi kedua, yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, dia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil energi terbarukan.
"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan," ujar Kang Emil dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
"Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah," lanjut Kang Emil.
Menurut Kang Emil, aspirasi yang disampaikannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.
ADPMET di bawah kepemimpinan Kang Emil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.
Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak
Misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM), agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.
"Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," katanya.
Baca juga: Miris! Masih Ada Kabupaten Kota di Jabar Andalkan Transaksi Tradisional
"Sebagai ketua ADPMET, saya sangat berharap tahun ini sukses UU EBT karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat," tandas Kang Emil.
Aspirasi tersebut disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Kang Emil mengatakan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.
Aspirasi kedua, yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, dia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil energi terbarukan.
"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan," ujar Kang Emil dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
"Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah," lanjut Kang Emil.
Menurut Kang Emil, aspirasi yang disampaikannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.
ADPMET di bawah kepemimpinan Kang Emil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.
Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak
Misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM), agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.
"Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," katanya.
Baca juga: Miris! Masih Ada Kabupaten Kota di Jabar Andalkan Transaksi Tradisional
"Sebagai ketua ADPMET, saya sangat berharap tahun ini sukses UU EBT karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat," tandas Kang Emil.
(boy)