Mudik Dilarang, DKI Wajib Tertibkan Terminal Bayangan yang Kian Marak

Senin, 05 April 2021 - 21:55 WIB
loading...
Mudik Dilarang, DKI...
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur merazia terminal bayangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta mendukung kebijakan larangan mudik yang diputuskan pemerintah pusat pada Lebaran 2021 ini. Salah satunya dengan cara menertibkan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

“Sejumlah poin ihwal larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat akan menjadi percuma jika terminal bayangan dibiarkan bebas mengangkut penumpang ke luar kota,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat

Yurike melihat saat ini keberadaan terminal bayangan kian marak di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya perusahaan otobus jurusan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, namun bus tujuan Sumatera juga kini banyak memanfaatkan terminal bayangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Sepertinya terminal bayangan menjadi alternatif perusahaan otobus yang tidak memiliki izin untuk mengoperasikan armadanya. Mungkin karena di terminal bayangan tersebut tidak ada petugas terkait yang mengawasi,” ungkapnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan ini pun mencontohkan keberadaan terminal bayangan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Epidemiolog Sepakat Pelarangan Mudik Demi Tekan Corona

Di terminal tersebut, kata dia, puluhan perusahaan otobus tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera, bebas beroperasi tanpa pengawasan petugas.

“Jika terminal bayangan ini tidak ditertibkan, saya khawatir saat Lebaran nanti banyak masyarakat yang berangkat dari sana. Hal ini tentu berpotensi menjadi lokasi dan penyebaran Covid-19,” tegasnya
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved