Diterapkan Parsial, PSBB Berlaku di 7 Kecamatan Bandung Barat

Sabtu, 18 April 2020 - 20:43 WIB
loading...
Diterapkan Parsial, PSBB Berlaku di 7 Kecamatan Bandung Barat
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna didampingi Sekda Asep Sodikin, Sabtu (18/4/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
BANDUNG BARAT -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat ikut memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama daerah lain di wilayah Bandung Raya mulai pekan depan. Meskipun begitu, PSBB hanya akan diterapkan di tujuh kecamatan.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, PSBB diberlakukan selama dua pecan mulai 22 April hingga 6 Mei 2020. Kendati tidak akan menerapkan PSBB di seluruh wilayah, AA Umbara meminta seluruh warga Bandung Barat tetap waspada dan membantu upaya memutus penyebaran virus yang berpotensi mematikan tersebut.

"Rencananya PSBB di KBB hanya akan diterapkan di tujuh kecamatan di mana ditemukan kasus corona. Kami sudah siap melaksanakannya, karena sejauh ini upaya antisipasi dan sosialisasi sudah dilakukan,” katanya di sela pelepasan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 bagi warga Bandung Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Padalarang, Sabtu (18/4/2020).

Seperti diketahui penerapan PBB di Bandung Barat mengacu kepada keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Bandung, Cimahi, KBB, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aa Umbara meminta pada saat pelaksanaan PSBB nanti warga KBB bisa mematuhi aturan yang berlaku. Warga yang ada di tujuh kecamatan diminta untuk tinggal di rumah, kalaupun harus terpaksa ke luar rumah warga harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
Misalnya, memakai masker, physical distancing dan social distancing, dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak. Jika aturan itu dilanggar tentu akan ada sanksi dari petugas, mulai dari teguran lisan hingga saksi kurungan.

Sejauh ini, kata dia, kasus Covid-19 di Bandung Barat telah merenggut tiga nyawa. Selain itu ada 25 kasus positif dan dua di antaranya sembuh. Aa Umbara optimistis jika masyarakat disiplin mematuhi aturan yang diberlakukan selama PSBB maka penyebaran virus ini bisa dihentikan.
Dia pun akan memperhatikan kebutuhan masyarakat termasuk ketersediaan pangan selama masa PSBB. "Saya minta selama 14 hari PSBB, masyarakat KBB di rumah. Apalagi momennya bersamaan dengan Ramadhan, jadi mari melatih kesabaran dan kedisiplinan demi kebaikan bersama," kata dia.

Sekretaris Daerah Bandung Barat, Asep Sodikin menambahkan, tujuh kecamatan yang akan menerapkan PSBB yaitu Kecamatan Batujajar, Padalarang, Ngamprah, Cipatat, Cisarua, Parongpong, dan Lembang. Di tujuh kecamatan itu memang ada kasus yang muncul dan juga berbatasan dengan daerah tetangga sehingga menjadi perhatian lebih dari pemerintah daerah.

"Semua sudah siap, termasuk di tujuh kecamatan yang akan menerapkan PSBB. Untuk industri pun kami pantau, mereka harus melakukan rapid test secara mandiri kepada karyawan," ucapnya.

Berikut 7 kecamatan di Bandung Barat di mana PSBB diterapkan:
- Kecamatan Batujajar (7 Desa, Jumlah Penduduk 97.962)
- Kecamatan Padalarang (10 Desa, Jumlah Penduduk 178.743)
- Kecamatan Ngamprah (11 Desa, Jumlah Penduduk 176.735)
- Kecamatan Cipatat (12 Desa, Jumlah Penduduk 133.079)
- Kecamatan Cisarua (8 Desa, Jumlah Penduduk 74.884)
- Kecamatan Parongpong (7 Desa, Jumlah Penduduk 113.211)
- Kecamatan Lembang (16 Desa, Jumlah Penduduk 196.690)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)