Mengenal Robot LUF 60, Alat Canggih untuk Memadamkan Api yang Dimiliki Damkar DKI

Senin, 05 April 2021 - 09:21 WIB
loading...
Mengenal Robot LUF 60,...
Robot LUF 60 alat canggih untuk memadamkan api yang dimiliki Pemprov DKI.Foto/Istimewa/IG @humasjakfire
A A A
JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk memadamkan kebakaran di Apartemen Tamansari Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 April 2021 lalu menerjunkan Robot LUF 60. Lalu apa itu Robot LUF 60 dan bagaimana cara kerjanya?.

Berdasarkan akun Instagram resmi Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan DKI Jakarta, @humasjakfire diketahui kalau Robot LUF 60 memiliki lebar sekitar 135, bisa masuk ketempat yang tidak bisa dilalui kendaraan pemadam kebakaran, hingga mampu naik-turun tangga dengan sudut kemiringan sekitar 30 derajat.
Mengenal Robot LUF 60, Alat Canggih untuk Memadamkan Api yang Dimiliki Damkar DKI


Unit tersebut mengurangi risiko bahaya bagi para petugas pemadam kebakaran karena robot dioperasikan menggunakan remote kontrol dengan jarak maksimal 300 meter.

Robot LUF 60 diterjunkan untuk menyedot asap kebakaran di basement gedung karena memiliki ventilator fan. Asap dapat dibuang sejauh 99 meter melalui air ducting. Selain itu Robot LUF 60 dapat menyemprotkan air dalam bentuk water fog, water canon, dan foam dengan jangkauan semprotannya sejauh 70-80 meter.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tragis! Ayah dan Anak...
Tragis! Ayah dan Anak Tewas Terjebak Kebakaran Ruko di Surabaya, 3 Orang Selamat Lompat dari Lantai 2
Pabrik Garmen di Kota...
Pabrik Garmen di Kota Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Kakek 90 Tahun Tewas...
Kakek 90 Tahun Tewas Mengenaskan Dalam Musibah Kebakaran di Temanggung
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Dukung Pergub Baru PPSU,...
Dukung Pergub Baru PPSU, Anggota DPRD Minta Rekrutmen Petugas Bebas Pungli
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Krisdayanti Soroti Kisruh...
Krisdayanti Soroti Kisruh Royalti, Ajak Penyanyi dan Pencipta Lagu Kompak
Daftar Liga Terbaik...
Daftar Liga Terbaik di Asia dan ASEAN 2025: Arab Saudi Teratas, Indonesia Ditelikung Kamboja!
Pamer Cincin Mewah,...
Pamer Cincin Mewah, Georgina Rodriguez dan Cristiano Ronaldo Sudah Halal?
Berita Terkini
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
40 menit yang lalu
Heboh! Anggota Polres...
Heboh! Anggota Polres Pangkep Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Indekos
46 menit yang lalu
Halalbihalal Muhammadiyah...
Halalbihalal Muhammadiyah Jakarta Hadirkan Dakwah Membahagiakan
1 jam yang lalu
Kronologi Macet Horor...
Kronologi Macet Horor di Jakarta Utara Bersumber dari Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan NPCT1
1 jam yang lalu
Kepala BPJPH Monitoring...
Kepala BPJPH Monitoring Dapur BGN di Pulo Gebang, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Kasus Dokter PPDS UI...
Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
2 jam yang lalu
Infografis
7 Gunung Indonesia yang...
7 Gunung Indonesia yang Namanya Diabadikan untuk Kereta Api
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved