Pihak Kampus Sebut ZA Mahasiswa Pintar, Tidak Tergabung Organisasi Mahasiswa
Kamis, 01 April 2021 - 18:47 WIB
loading...
Terduga pelaku teror Mabes Polri, berinisial ZA termasuk mahasiswa pintar secara akademik dan tidak tergabung dalam organisasi kemahasiswaan apa pun. Foto/Ist
A
A
A
DEPOK - Terduga pelaku teror Mabes Polri , berinisial ZA tercatat selama empat semester kuliah di Universitas Gunadarma, Kota Depok . Selama kuliah ZA termasuk mahasiswa pintar secara akademik dan tidak tergabung dalam organisasi kemahasiswaan apa pun.
“Dari track record akademis kami, mempunyai prestasi yang baik selama tiga semester. Saya tidak akan detail bicara soal nilainya, tapi secara akademik,” kata Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Budi Prijanto, Kamis (1/4/2021).
Nilai skala indeks prestasi kumulatif (IPK) ZA mencapai 3,2. Namun pihak kampus tidak menjelaskan detail nilai per mata kuliah ZA selama kuliah di sana. “Kalau nggak salah sekitar 3,2 atau 3,1,” sebutnya. (Baca juga; Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun )
ZA juga tidak tercatat aktif di organisasi mahasiswa (orma) kampus resmi. Secara aturan, mahasiswa baru bisa tergabung dalam organisasi mahasiswa setelah semester tiga. “Dia kan baru tingkat dua awal. Jadi yang bersangkutan belum bisa masuk ormawa yang resmi dibina oleh kampus,” tegasnya.
Namun pihak kampus mengaku tidak tahu apakah ZA ikut tergabung dalam organisasi lain di luar kampus. Pihak kampus pun mengaku tidak bisa mengawasi aktivitas satu per satu mahasiswanya karena keterbasatan. “Terus terang kami punya keterbatasan pengawasan ya,”akunya.
“Dari track record akademis kami, mempunyai prestasi yang baik selama tiga semester. Saya tidak akan detail bicara soal nilainya, tapi secara akademik,” kata Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Budi Prijanto, Kamis (1/4/2021).
Nilai skala indeks prestasi kumulatif (IPK) ZA mencapai 3,2. Namun pihak kampus tidak menjelaskan detail nilai per mata kuliah ZA selama kuliah di sana. “Kalau nggak salah sekitar 3,2 atau 3,1,” sebutnya. (Baca juga; Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun )
ZA juga tidak tercatat aktif di organisasi mahasiswa (orma) kampus resmi. Secara aturan, mahasiswa baru bisa tergabung dalam organisasi mahasiswa setelah semester tiga. “Dia kan baru tingkat dua awal. Jadi yang bersangkutan belum bisa masuk ormawa yang resmi dibina oleh kampus,” tegasnya.
Namun pihak kampus mengaku tidak tahu apakah ZA ikut tergabung dalam organisasi lain di luar kampus. Pihak kampus pun mengaku tidak bisa mengawasi aktivitas satu per satu mahasiswanya karena keterbasatan. “Terus terang kami punya keterbatasan pengawasan ya,”akunya.
Lihat Juga :