Mulai Hari ini, Sampel Negatif GeNose C19 di Stasiun Blitar Berlaku 1X 24 Jam

Kamis, 01 April 2021 - 13:38 WIB
loading...
Mulai Hari ini, Sampel...
Penumpang kereta api saat menjalani pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Semarang Tawang. Foto dok/SINDOnews
A A A
BLITAR - Hasil pemeriksaan negatif melalui GeNose C19 untuk seluruh penumpang kereta api tujuan jarak jauh di wilayah Daop 7 Madiun, termasuk di stasiun Blitar, berlaku hanya satu hari atau 1 X 24 jam. Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April.

"Perubahan aturan tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021," kata Ixfan Kamis (1/4/2021). Di wilayah PT KAI di Daop 7 Madiun terdapat tujuh stasiun. Baca juga: Mulai Besok, Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Naik Menjadi Rp30.000

Yakni Stasiun Madiun, Jombang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono dan Nganjuk. Dengan penyesuaian aturan baru tersebut, hasil sampel negatif tes GeNose C19 pelanggan kereta, hanya berlaku di hari H pemberangkatan. Sementara sampel negatif tes PCR atau rapid antigen tetap berlaku maksimal 3 X 24 jam.

"Pengambilan sampelnya maksimal sebelum jadwal pemberangkatan KA," tambah Ixfan. Sejak 30 Maret PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes GeNose C19 di 21 stasiun. Di wilayah eks Karsidenan Kediri, ada lima stasiun. Yakni stasiun Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono dan Nganjuk.

Total ada 44 stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose C19. Biaya tes yang khusus penumpang kereta api tersebut, Rp 30 ribu. Dengan pemeriksaan berbasis nafas secara cepat dan akurat, penumpang kereta bisa memastikan dirinya terpapar COVID-19 atau tidak.

Menurut Ixfan, Daop 7 Madiun juga masih menyediakan pelayanan rapid test antigen. Yakni di stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono dan Tulungagung. Tarif sekali test Rp 105 ribu. Sebab, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat.

Yang bersangkutan tidak dalam keadaan flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. "Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," terang Ixfan. Baca juga: Makin Mudah Diakses, KAI Tambah 21 Stasiun untuk Pelayanan Pemeriksaan GeNose C19

Selama perjalanan, para pelanggan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui ponsel maupun secara langsung. Bagi mereka yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam, juga dilarang makan dan minum. Kecuali memang harus mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Ixfan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Siswa SMP di Blitar...
Siswa SMP di Blitar Jadi Korban Bullying Massal, Sahroni Minta Polisi Putus Mata Rantai Kekerasan Anak
Memilukan! Siswa SMP...
Memilukan! Siswa SMP di Blitar Jadi Korban Bullying Massal
Potret Pramono Anung...
Potret Pramono Anung Dampingi Megawati Soekarnoputri Ziarah Makam Bung Karno
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
Pengabdian kepada Masyarakat,...
Pengabdian kepada Masyarakat, Tim AKN Putra Sang Fajar Dorong Penerapan Pakan Probiotik Lokal
Geger! Lubang Misterius...
Geger! Lubang Misterius di Kademangan Blitar Sedot Air Sungai hingga Mengering
Blitar Geger, Lubang...
Blitar Geger, Lubang Misterius Sedot Habis Air Sungai
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved