Telanjang di Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita Ini Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 01 April 2021 - 05:55 WIB
loading...
Telanjang di Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita Ini Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi seorang narapidana ditahan di sebuah penjara. Foto/ANI
A A A
ABU DHABI - Pengadilan Kriminal Ras Al Khaimah (RAK), Uni Emirat Arab , menghukum seorang wanita 10 tahun penjara dan denda Dh500.000. Dia dinyatakan bersalah setelah menghina, mengancam, menyerang dan menelanjangi diri sendiri di depan polisi.

Aksi wanita itu untuk mencegah para petugas polisi di Departemen Investigasi Kriminal (CID) melakukan penyelidikan terhadapnya.



Catatan pengadilan hari Selasa yang dilansir Khaleej Times, Rabu (31/3/2021), menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dua perempuan muda mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Mamura di RAK terhadap dua teman satu apartemen perempuan lainnya karena menghina dan menyerang serta merampok barang-barang mereka.

Ketika dua polisi pergi ke apartemen untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka melawan kedua petugas polisi dan mendorong mereka pergi. Tersangka itu juga menyambar topi salah satu polisi, sambil menghina mereka dengan menggunakan bahasa yang tidak senonoh. Sesaat kemudian, dia melepas pakaiannya di depan para petugas polisi dan mengeklaim bahwa para petugas berusaha memerkosanya.

Tersangka kedua juga mengancam dua polisi, dan mengeklaim bahwa mereka melukai tangannya.

Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara dari tersangka kedua meminta pembebasannya karena kurangnya bukti. "Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan, tanpa disebutkan namanya.

"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga," lanjut pengacara tersebut.



Dia menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil petugas tanpa menimbulkan masalah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)