Polisi Gagalkan Penyelundupan 7.300 Bungkus Rokok Ilegal di Banyuasin

Selasa, 30 Maret 2021 - 23:30 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 7.300 Bungkus Rokok Ilegal di Banyuasin
Jajaran Polres Banyuasin, Sumsel, berhasil menggagalkan penyelundupan 7.300 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim dari Provinsi Riau. Foto SINDOnews
A A A
BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin, Sumsel, berhasil menggagalkan penyelundupan 7.300 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim dari Provinsi Riau.

Kapolres Banyuasin, ABP Imam Turmudi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan selain ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, petugas juga mengamankan 2 tersangka. "Kita amankan 7.300 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya, Selasa (30/3/2021).

Identitas tersangka yakkni Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28), mereka tercatat sebagai warga Riau. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (23/3/2021). Menurutnya, terungkapnya kasus penyelundupan ini sendiri berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan giat razia oleh petugas.

Kemudian, petugas mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1231 VQ untuk kemudian dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati ribuan bungkus rokok merek Luffman dan Luckyman. "Rokok itu dikemas dalam bungkus plastik hitam tanpa pita bea cukai. Kedua pelaku pun kita amankan ke Mapolres Banyuasin," katanya.

Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara rokok tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Dimana kasus penyelundupan rokok ilegal seperti ini sudah yang kedua kalinya terjadi. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)