Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya, PWNU Jatim: Ini Gaya Lama
Senin, 29 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mendukung pengusutan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya. Foto/Ilustrasi/Dok. Geo.tv
A
A
A
BLITAR - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan mendukung pengawalan Dewan Pers dan Komnas HAM RI terhadap pengusutan kasus dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis di Surabaya. PWNU juga meminta aparat kepolisian tidak ragu ragu dalam melakukan pengusutan.
Baca juga: Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Menurut Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib, pihaknya mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. "Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar KH Abdul Salam Shohib kepada wartawan Senin (29/3/2021).
Jurnalis Nurhadi diduga dianiaya saat hendak konfirmasi eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. Insiden terjadi Sabtu malam (27/3/2021) di acara resepsi pernikahan di Gedung Graha Samudera Bumimoro, komplek Komando Pembinaan Doktrik Pendidikan dan Latihan TNI AL, Surabaya.
Baca juga: Blitar Gempar, Usai Mengeluh Sesak dan Batuk Pria ini Ditemukan Membusuk
Gus Salam begitu biasa dipanggil mengingatkan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang pers. "Dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” kata Gus Salam mengingatkan. Gus Salam juga mengatakan, pihaknya perlu memberi perhatian khusus terhadap dugaan kasus kekerasan yang terjadi.
Baca juga: Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Menurut Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib, pihaknya mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. "Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar KH Abdul Salam Shohib kepada wartawan Senin (29/3/2021).
Jurnalis Nurhadi diduga dianiaya saat hendak konfirmasi eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. Insiden terjadi Sabtu malam (27/3/2021) di acara resepsi pernikahan di Gedung Graha Samudera Bumimoro, komplek Komando Pembinaan Doktrik Pendidikan dan Latihan TNI AL, Surabaya.
Baca juga: Blitar Gempar, Usai Mengeluh Sesak dan Batuk Pria ini Ditemukan Membusuk
Gus Salam begitu biasa dipanggil mengingatkan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang pers. "Dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” kata Gus Salam mengingatkan. Gus Salam juga mengatakan, pihaknya perlu memberi perhatian khusus terhadap dugaan kasus kekerasan yang terjadi.
Lihat Juga :