PWNU Jatim Minta Pemerintah Lebih Fleksibel Terapkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

Sabtu, 27 Maret 2021 - 07:08 WIB
loading...
PWNU Jatim Minta Pemerintah Lebih Fleksibel Terapkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar meminta pemerintah tidak kaku dan lebih fleksibel dalam menerapkan larangan mudik . Sebab, pemudik tidak serta-merta untuk perayaan hari besar dan bersenang-senang.

"Kadang ada yang orang tuanya sakit, keluarganya ada masalah, dan segala macam. Jadi aparat jangan kaku-kaku. Ada permasalahan apa kok pulang. Kalau mendesak jangan dilarang pulang, jangan dilepas sama sekali juga karena pandemi (COVID-19)," katanya.

Baca juga: Pelajar Tenggelam di Sungai Mojoagung Jombang, Jasadnya Ditemukan di Mojokerto

Di sisi lain, Marzuki menyarankan agar pemerintah tidak mengambil kebijakan yang bisa menimbulkan gejolak sosial. "Mohon yang bijaksana. Kepada pemerintah yang bijaksana bisa ngemong (mengasuh) perasaan orang. Pembuat kebijakan lalu menerapkan kebijakan dengan aparat, kalau bisa aman dari sisi pandeminya, juga aman sisi gejolak sosial. Juga aman dari framing fitnah. Mesti semuanya dijaga agar seimbang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Satreskoba Polresta Malang Kota, Pamen TNI AD Sudah Berdinas

Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)