Olah TKP, Puslabfor Polri Periksa Abu Bekas Kebakaran di Matraman
Kamis, 25 Maret 2021 - 16:24 WIB
loading...
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) memadamkan api di permukiman warga. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran empat petak kontrakan di Jalan Pisangan Baru III, Matraman, Jakarta Timur . Dalam kebakaran ini, 10 orang tewas terpanggang.
Kasubdit Kecelakaan Kebakaran Puslabfor Mabes Polri, Kolis masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
"Kita akan periksa abu bekas kebakaran di Puslabfor," ucap Kolis kepada wartawan MNC Portal Indonesia di lokasi kejadian, Kamis (25/3/2021). Baca juga:Anies Pastikan Korban Kebakaran di Matraman Dapat Tempat Tinggal Sekaligus Kebutuhannya
Menurut Kolis, kesimpulan penyebab kebakaran harus dikonfirmasi dahulu ke laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ambil hari ini.
"Butuh waktu 1 hingga 2 hari untuk dapat kita simpulkan, lalu selanjutnya dapat kita sampaikan ke Pak Kapolres Jakarta Timur," jelasnya. Baca juga: Merinding, Begini Kesaksian Korban Selamat Kebakaran yang Menewaskan 10 Orang di Matraman
Tim Puslabfor tidak menemukan kendala di lokasi kejadian. Sebab proses pengumpulan barang bukti cukup cepat saat pemeriksaan tempat kejadian.
Pantauan MNC Portal di lokasi kejadian, kontrakan empat petak yang berada di ujung gang kecil itu hangus terbakar bersama perabotan yang tidak tersisa. Terlihat pula kerangka motor yang ikut hangus dilalap si jago merah.
Api baru dapat dipadamkan pukul 05.50 WIB. Adapun total kerugian ditaksir Rp800 juta. Berikut data 10 korban tewas akibat kebakaran itu, Srimulyani (50), Deby (28), Ria (17), Dani (30), Nizam (1,5), Beni (42), Nova (40), Baeva (15), Fani (20) dan Ni Imam.
Kasubdit Kecelakaan Kebakaran Puslabfor Mabes Polri, Kolis masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
"Kita akan periksa abu bekas kebakaran di Puslabfor," ucap Kolis kepada wartawan MNC Portal Indonesia di lokasi kejadian, Kamis (25/3/2021). Baca juga:Anies Pastikan Korban Kebakaran di Matraman Dapat Tempat Tinggal Sekaligus Kebutuhannya
Menurut Kolis, kesimpulan penyebab kebakaran harus dikonfirmasi dahulu ke laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ambil hari ini.
"Butuh waktu 1 hingga 2 hari untuk dapat kita simpulkan, lalu selanjutnya dapat kita sampaikan ke Pak Kapolres Jakarta Timur," jelasnya. Baca juga: Merinding, Begini Kesaksian Korban Selamat Kebakaran yang Menewaskan 10 Orang di Matraman
Tim Puslabfor tidak menemukan kendala di lokasi kejadian. Sebab proses pengumpulan barang bukti cukup cepat saat pemeriksaan tempat kejadian.
Pantauan MNC Portal di lokasi kejadian, kontrakan empat petak yang berada di ujung gang kecil itu hangus terbakar bersama perabotan yang tidak tersisa. Terlihat pula kerangka motor yang ikut hangus dilalap si jago merah.
Api baru dapat dipadamkan pukul 05.50 WIB. Adapun total kerugian ditaksir Rp800 juta. Berikut data 10 korban tewas akibat kebakaran itu, Srimulyani (50), Deby (28), Ria (17), Dani (30), Nizam (1,5), Beni (42), Nova (40), Baeva (15), Fani (20) dan Ni Imam.
(mhd)
Lihat Juga :