DKI Izinkan Resepsi Pernikahan saat Perpanjangan PPKM Mikro
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan akad dan resepsi pernikahan dengan ketentuan pembatasan jumlah orang dan jam operasional pada perpanjangan PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PPKM Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret - 5 April 2021. Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan.
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021). Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
Baca juga: Diklaim Mampu Turunkan Covid-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April 2021
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip, Kamis (25/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini Lagu Lawas yang Didengar Anies saat Ngopi di Jalan Sabang
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021). Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
Baca juga: Diklaim Mampu Turunkan Covid-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April 2021
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip, Kamis (25/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini Lagu Lawas yang Didengar Anies saat Ngopi di Jalan Sabang
Lihat Juga :