Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
loading...
Sidang John Kei: Saksi...
Jaksa menghadirkan 8 saksi secara virtual dalam persidangan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan John Kei , terdakwa penyerangan dan pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Agenda persidangan terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan 8 saksi secara virtual. Mereka adalah Tutche Kei, Arnold, Revat Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs

Seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2021) atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang

John Kei. Foto: Dok SINDOnews

Seluruh saksi membantah pertemuan itu membicarakan pembunuhan. Mereka mengaku pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan proses penagihan utang terhadap Nus Kei di rumahnya. "Ke Green Lake disuruh nagih uang ke Nus Numotora, yang Mulia Hakim. Disuruh nagih oleh Daniel Farfar," ujar saksi Revan Abdul Gani.

Adapun penugasan itu juga dibarengi surat kuasa penagihan yang diberikan oleh Daniel Farfar.

Saat JPU menanyakan terkait penyerahan senjata tajam di Arcici seperti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi tidak mengakui hal tersebut.

Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Baca juga: Kesaksian Kurir Paket Melihat Pembacokan yang Dilakukan Anak Buah John Kei
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved