Mobil Dirampas Debt Collector, Korban Ungkap Kekeliruan Data Leasing

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:31 WIB
loading...
Mobil Dirampas Debt...
Korban perampasan mobil oleh debt Collector melapor ke Polres Tangsel. Foto: Hambali/MPI
A A A
TANGERANGD - Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan. Berbekal surat kuasa dari leasing , sejumlah pria sangar mengambil paksa kendaraan. Namun kali ini, korbannya berinisial LA (40), mengungkap adanya kekeliruan data tunggakan.

LA mengaku jika mobilnya merek Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1059 NRJ ditarik di jalan saat melintas di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Padahal menurut dia, cicilannya hanya menunggak 2 bulan dan bukan 5 bulan sebagaimana ditulis dalam surat penarikan.

"Jadi ada kesalahan data, kita memang menunggak tapi baru 2 bulan. Kalau keterangan dalam surat yang ditunjukkan debt collector itu nunggaknya udah 5 bulan. Salah datanya itu, tapi mobilnya tetap dibawa paksa," tutur LA, usai memertanyakan kejadian itu ke kantor leasing di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (24/03/21). Baca juga: Tingkah Debt Collector Pinjol Makin Ngadi-Ngadi? OJK: Lapor Polisi!

Meski mobilnya telah ditarik debt collector, LA mengaku terus mencicil angsuran hingga saat ini. Dia pun kecewa karena saat akan menebus kendaraannya, pihak leasing mengharuskan pembayaran uang penarikan Rp15 juta, di luar pembayaran pokok.

"Kesalahannya itu kan karena data perusahaan leasing yang salah, lalu mobil saya ditarik di jalan. Setelah dicek datanya secara jelas, pihak leasing sendiri sudah mengakui telatnya itu 2 bulan bukan 5 bulan. Kan bukan kesalahan saya, kenapa biaya penarikan Rp15 juta dibebankan ke saya?," keluhnya.

Diceritakan LA, penarikan itu seharusnya tak perlu terjadi jika perusahaan leasing memiliki data akurat. Karena kalaupun telah telat 2 bulan, LA masih bisa mencari dana talangan untuk menutupi. Sementara mobilnya, masih bisa dipergunakan untuk mencari nafkah. Baca juga: Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar

"Kalau 2 bulan itu kan bisa dikasih peringatan dulu misalnya, yang penting kita kan itikad baik selama ini. Ini nggak ada peringatan atau apa, tapi mobil langsung ditarik, datanya salah pula. Ini jelas merugikan saya karena mobil tetap ditahan sama leasing, sementara biaya penarikan kita juga yang diharuskan bayar," ungkapnya.

LA pun bersedia membayarkan tanggungan pokok atas keterlambatan cicilannya itu. Namun dia keberatan, kalau biaya penarikan dibebankan kepadanya. Sementara kesalahan pengecekan data ada di pihak leasing.

"Kalau bayar cicilan, denda, itu sudah kewajiban konsumen, saya harus bayar itu. Tapi kalau biaya penarikan, masa saya yang harus tanggung? Cicilan per bulan aja cuma Rp4 jutaan, masa saya harus bayar Rp15 juta buat biayai preman narik paksa di jalan, enggak mau saya," tegasnya.

Kasus perampasan di jalan itu telah dilaporkan ke Mapolresta Tangerang. Dia berharap, kasusnya bisa ditangani secara profesional hingga para pelaku penarikan paksa ditangkap. "Saya sudah buat laporan, mudah-mudahan bisa diungkap," tukasnya.

Sementara, Kepala Collection Leasing Abdul Jalil, membeberkan ketentuan dalam penarikan mobil tersebut. Menurut dia, ada beberapa hal yang dilanggar oleh LA terkait perjanjian fiducia. Hal itu telah disampaikan dalam surat jawaban somasi kepada kuasa hukum konsumen.

"Kita kan sebelumnya sudah disomasi dari kuasa hukum konsumen itu, dan tim legal kita sudah menjawab itu. Semua lengkap dijelaskan di sana, ada beberapa kesepakatan fiducia yang dilanggar," kata Abdul Jalil dikonfirmasi terpisah.

Dia pun meluruskan soal kesalahan data tunggakan konsumen pada saat penarikan mobil di jalan. Menurut Abdul,pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tak disertai keterangan, sehingga pembayaran itu terpending.

"Jadi konsumen ini bayar transfer ke Cabang Bintaro, itu kan tidak dianjurkan, apalagi tidak ada berita acaranya juga. Sekarang persoalan ini sudah ditangani sama legal pusat. Kan semua cara sudah ditempuh sama bapak ini, laporan polisi sudah, laporan ke lembaga perlindungan konsumen sudah, somasi sudah, kalau tidak puas ya kita ikuti saja sampai pengadilan," tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Diduga Jual Data Nasabah...
Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Ternyata Hoax! Pria...
Ternyata Hoax! Pria Ngaku Anak Propam Bohong Demi Hindari Debt Collector | Sindo Today
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved