Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara: Peradilan Politik Bukan Peradilan Hukum

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:53 WIB
loading...
Gus Nur Dituntut 2 Tahun...
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Ricky Fatamazaya mengatakan, bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan ujaran kebencian .

"Kami tetap akan melakukan pleidoi karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin 29 Maret 2021. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tapi kami juga buka ke publik," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Curhat di Persidangan, Gus Nur: Saya Pernah Lapor Dikatai Setan, Iblis, tapi Tak Ada Tindak Lanjutnya

Namun, dia belum bisa memastikan apakah pleidoi dalam bentuk tertulis atau dibacakan secara langsung di persidangan. Pastinya kuasa hukum akan berupaya memberikan hal terbaik bagi kliennya.

Dia meminta dukungan dari semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik. Dia juga meminta semua umat Muslimin mendoakan kliennya agar bisa bebas dari jeratan hukum.

Ricky menilai peradilan yang dihadapi kliennya merupakan peradilan politik bukan peradilan hukum. Apalagi, selama persidangan berlangsung pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di YouTube tidak jelas.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara

Pihak yang menjadi saksi korban yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Keduanya empat kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian.

"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu. Mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved