Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
Kasus Ujaran Kebencian,...
JPU telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja (Gus Nur) di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini. Adapun Gus Nur dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya saja, yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya. Baca; Ditanya Soal Saksi dan Ahli Jelang Sidang Tuntutan, Gus Nur: Saya Digembok, Ditahan

Jaksa menjelaskan, Gus Nur dituntut karena dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menggunakan Pasal 45 ayat 2 juncto, Pasal 2 ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Berita Terkini
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved