5 Kg Sabu Sitaan Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Direbus

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:08 WIB
loading...
5 Kg Sabu Sitaan Barang...
5 Kg Sabu Sitaan Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Direbus. Foto/Andi
A A A
DELISERDANG - Sebanyak 5.070 gram atau 5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus di Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/3/2021).

Pemusnahan ini sebagai tindaklanjut dari pengungkapan Satnarkoba Polresta Deliserdang, pada 23 Februari 2021.

"Kami musnahkan narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan sebanyak 5.142 gram yang dibawa oleh dua orang tersangka, inisial M dan JAS saat ditangkap di Jalan Pancing Medan. Sebanyak 5.070 gram dimusnahkan sisanya barang bukti dipersidangan," jelas Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kombes Pol Yemi menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deliserdang .

"Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat marak dimanapun, bukan hanya di Deliserdang saja," ungkap Kapolresta.

Usai melakukan pemaparan proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu dimulai oleh Kapolresta Deliserdang yang memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih ke dalam panci yang berisi air mendidih.

Selanjutnya dilakukan oleh Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara yang juga memasukkan satu bungkus plastik berisikan sabu sabu kedalam panci berisi air mendidih.

Baca juga: Ditetapkan Pimpin Samosir, Vandiko Akan Jadi Ikon Milenial

Perebusan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan oleh pejabat lainnya hingga selesai dan selanjutnya air rebusan dibuang ke tempat yang aman.

Baca juga: Tawuran di Jalan Reda, Giliran Rumah Warga Dilempar Bom Molotov

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tangkapan Satnarkoba Polresta Deliserdang ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)