JPU Ingin Jerat Habib Rizieq Pasal 216 lantaran Tutup Mulut, Hakim: Jangan Dulu

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:56 WIB
loading...
JPU Ingin Jerat Habib...
Habib Rizieq saat persidangan hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 216, karena dinilai menghina jalannya persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan, yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Permintaan JPU itu menyusul sikap Habib Riziwq yang tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang menghadiri persidangan.

Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir

"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikia,n kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim.

Jaksa menilai, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.

"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online," ujar Jaksa mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.

Baca juga: Ikut Habib Rizieq, 5 Terdakwa Lain Kasus Kerumunan Petamburan Kompak Tutup Mulut

Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.

"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur

Adapun Habib Rizieq hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Hakim lalu memberi waktu hingga Selasa 23 Maret kepada terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.

Untuk diketahui, Pasal 216 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved