Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Demo Pekerja Hiburan di Balai Kota

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:18 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Satu...
Pekerja THM melakukan demonstrasi di Balai Kota 10 Februari lalu. Tak hanya menyampaikan aspirasi, mereka juga joget dengan diiringi musik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Penyidik Gakkum Covid-19 Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial ZL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada aksi demonstrasi Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar di Balai Kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul menyatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh pihaknya pada 8 Maret 2021 usai dianggap memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti. Namun Agus tidak menjabarkan alat bukti itu.

Baca juga: Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa

"Sehingga lelaki ZL, dapat dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 dan atau 218 KUHPidana terkait tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).

Dia merincikan, sebanyak 15 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Orang-orang itu terdiri dari petugas keamanan, sampai demonstran. " Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman Balai Kota," tegas Agus.

Meski begitu, ZL tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. "Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Tapi proses perkara tetap lanjut," papar Agus.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Tes Antigen Palsu Terhambat Saksi

Dalam aksi itu, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mencabut kebijakan pembatasan operasional usaha. Selain itu berharap adanya intensif yang diberikan dengan dalih aturan itu berdampak pada penghasilan usaha yang menurun.

Diketahui, sejumlah demonstran sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget pada Rabu 10 Februari lalu.

Agus menilai, aksi yang menuntut pencabutan kebijakan pembatasan operasional usaha ini, tidak beretika. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 .

Baca juga: Pemuda di Makassar Nekat Curi Sembako karena Kecanduan Game Online

“Jadi unjuk rasa ini dilakukan dengan cara-cara tidak pantas, dengan menghadirkan DJ kemudian bernyanyi di atas mobil, mengundang kerumunan, sengaja memang dilakukan dan sudah disiapkan,” ungkapnya.

Belum lagi Agus menegaskan, demonstrasi tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian. “Makanya dibubarkan pada saat itu. Oleh Kapolsek, Wakasat Intel memerintahkan untuk berhenti. Dan seketika itu berhenti,” imbuh dia.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi di DPR,...
Demonstrasi di DPR, Massa Minta Indonesia Keluar dari BoP
Tabur Bunga Depan Polda...
Tabur Bunga Depan Polda Metro, Aliansi Perempuan Minta Demonstran Dibebaskan
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Polisi: 7 Demonstran...
Polisi: 7 Demonstran di Gedung DPR Positif Narkoba
Polisi Tangkap 351 Pendemo...
Polisi Tangkap 351 Pendemo di DPR, Ratusan di Antaranya Anak-anak
Suasana Depan Gedung...
Suasana Depan Gedung DPR Jelang Demonstrasi 25 Agustus 2025, Massa Aksi Belum Tiba
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved