Satpol PP Lepas Segel Proyek Pemicu Bentrok Ormas di Tangsel
Kamis, 18 Maret 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Segel lokasi proyek penyebab bentrok ormas di Jalan Graha Raya Boulevard, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dilepas Satpol PP .
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pembukaan segel karena proyek SPBU itu sudah mengantongi izin jauh sebelum terjadinya bentrokan ormas, pada Sabtu 13 Maret 2021.
Baca juga: Usai Bentrok Ormas, Polisi Sita Senjata Tajam di Dekat Balai Kota Tangsel
"Satpol PP Kota Tangsel mengarah ke TKP tempat penyegelan rencana SPBU di Graha Raya. Tadi sudah kami lakukan pembukaan segel," ujar Sapta di lokasi, Kamis (18/3/2021).
Rekomendasi tersebut berisi izin pengurukan tanah dari Satpol PP. Berdasarkan surat yang ditunjukkan Sapta tampak tanggal dikeluarkannya rekomendasi itu pada 14 Februari 2021.
"Kenapa hari ini segel kita buka, karena usaha SPBU yang dimulai dari pengerjaan pengurukan itu sudah ada izin yang keluar. Kenapa sudah ada izin tetap disegel, karena dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat ada kegaduhan," ungkapnya.
Baca juga: Bentrok Ormas di Tangsel, Brimob Bersenjata Lakukan Penyekatan di Graha Raya
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pembukaan segel karena proyek SPBU itu sudah mengantongi izin jauh sebelum terjadinya bentrokan ormas, pada Sabtu 13 Maret 2021.
Baca juga: Usai Bentrok Ormas, Polisi Sita Senjata Tajam di Dekat Balai Kota Tangsel
"Satpol PP Kota Tangsel mengarah ke TKP tempat penyegelan rencana SPBU di Graha Raya. Tadi sudah kami lakukan pembukaan segel," ujar Sapta di lokasi, Kamis (18/3/2021).
Rekomendasi tersebut berisi izin pengurukan tanah dari Satpol PP. Berdasarkan surat yang ditunjukkan Sapta tampak tanggal dikeluarkannya rekomendasi itu pada 14 Februari 2021.
"Kenapa hari ini segel kita buka, karena usaha SPBU yang dimulai dari pengerjaan pengurukan itu sudah ada izin yang keluar. Kenapa sudah ada izin tetap disegel, karena dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat ada kegaduhan," ungkapnya.
Baca juga: Bentrok Ormas di Tangsel, Brimob Bersenjata Lakukan Penyekatan di Graha Raya