Hakim Tak Peduli Aksi Walk Out Kuasa Hukum, Sidang Habib Rizieq Tetap Digelar Online

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:13 WIB
loading...
Hakim Tak Peduli Aksi...
Persidangan Habib Rizieq Shihab dipastikan tetap digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) besok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Persidangan Habib Rizieq Shihab dipastikan tetap digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) besok. Majelis hakim tetap pada pendirian, tidak akan menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang persidangan.

Baca juga: Sidang Hari Ini Gagal, PN Jakarta Timur Lanjutkan Persidangan Habib Rizieq Jumat

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, meski persidangan perdana pada Selasa lalu sempat diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum Habib Rizieq, majelis hakim tetap dengan pendiriannya, yakni menggelar sidang secara online. Pertimbangan hakim karena masih Pandemi Covid-19.

"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/online," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Sidang pada Jumat (19/3/2021) besok sejatinya ada tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama dengan nomor 223 dengan terdakwa dr Andi Taat, berkas lerkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan berkas perkara nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab. Dari tiga berkas, hanya dr Andi Tatat yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari JPU.

Baca juga: Sidang Habib Rizieq Jumat 19 Maret 2021, PN Jakarta Timur Harus Dipagar Betis

"Sidang lanjutan dr Tatat akan digelar pada Selasa (23/3/2021). Jadi untuk sidang Jumat (19/3/2021) ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," bebernya.

Adapun tiga berkas perkara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.



Sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) lalu Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan kliennya menolak mengikuti jalannya sidang secara virtual dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved