Gugatan Praperadilan Gugur, Kubu Habib Rizieq Berencana Ajukan Judicial Review

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:35 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya berencana mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugurnya sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya berencana mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugurnya sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya itu.

"Jadi, kami akan mengajukan Judical Review (JR). Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal. Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," ujarnya di PN Jakarta Selatan pada wartawan, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya )

Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya memilih akan mengajukan JR ke MA, pertama lantaran pihaknya tak terima gugatan praperadilannya itu dinyatakan gugur oleh hakim pada persidangan Rabu (17/3/2021). Di situ, dia menilai hakim keliru menyatakan gugur praperadilannya itu, padahal sidang pokok perkaranya belum masuk ke poin dakwaan.

Kedua, kata dia, hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan itu hanyalah hakim tunggal. Untuk itu, pihaknya pun merasa dirugikan dengan putusan hakim tunggal karena dianggap egois dalam mempertimbangkan pokok dalam persidangan praperadilan. (Baca juga; Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur )

"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Sejatinya, Pasal 78 ayat 2 (KUHAP), hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal, ego hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan karena putusan praperadilan adalah final, tak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Rekomendasi
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Israel Berupaya Provokasi...
Israel Berupaya Provokasi Konflik antara Tentara Lebanon dan Hizbullah
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved