Pengacara Walkout, Gus Nur Diperiksa Majelis Hakim Secara Online

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:56 WIB
loading...
Pengacara Walkout, Gus...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan meminterangan Gus Nur secara online melalui persidangan pada Selasa (16/3/2021).Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada Selasa (16/3/2021) siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa. Usai pemeriksaan ahli, Gus Nur langsung diperiksa sebagai terdakwa tanpa didampingi pengacaranya.

Berdasarkan pantauan, Gus Nur yang tampak hadir secara online itu ditanyai oleh Majelis Hakim dan Jaksa pasca-pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa selesai diperiksa pada persidangan ini. Ketua Majelis Hakim, Toto Sudarto memilih Gus Nur untuk diperiksa sebagai terdakwa guna mempersingkat waktu.

Apalagi, saat ditanyai apakah pihak Gus Nur bakal menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan itu, Gus Nur mengaku tak bisa menghubungi siapapun dan menemui siapapun selama di tahanan. "Jadi, bagaimana saya mau menghadirkan saksi yang mulia, sedangkan menghadirkan saksi dan ahli itu juga kan butuh sumber daya dan transportasi, kecuali kalau Pak Hakim memberikan penangguhan pada saya," ujar Gus Nur di persidangan, Selasa (16/3/2021).

"Ya sudah untuk mempersingkat langsung saja ke pemeriksaan terdakwa yah," kata Hakim Toto yang akhirnya disepakati Jaksa dan Gus Nur. Baca: Minta Habib Rizieq Hadir di PN Jaktim, Pengacara Singgung Sidang Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam pemeriksaan itu, Gus Nur tak didampingi oleh pengacaranya lantaran tim pengacaranya itu kembali melakukan walkout. Sebabnya, semua permintaan pengacara tak ada satupun yang direspons oleh hakim, baik untuk menghadirkan Gus Nur secara langsung, memberikan penangguhan pada Gus Nur, maupun menghadirkan saksi fakta Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj.

"Kita sudah mohon menghadirkan terdakwa tapi belum dikabulkan. Itu kan sudah kaitannya pemeriksaan terdakwa, di KUHAP menyaratkan terdakwa mesti didampingi advokat. Kita sudah mohon pakai surat tadi, beberapa kali sudah empat kali, sekarang sidang 5 kali, tetap tidak dikabulkan hakim. Berarti kan ini hakim titik beratnya, dia sudah berpihak," tutur pengacara Gus Nur, Eggy Sidjana.

Eggy lalu membandingkan dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang dapat dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa. Maka itu, dia pun heran mengapa Gus Nur yang perkaranya bukan terkait kasus seperti korupsi justru tak dihadirkan di persidangan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved