Tegal Jadi Kota Pertama di Jateng Terapkan PSBB

Sabtu, 18 April 2020 - 13:12 WIB
loading...
Tegal Jadi Kota Pertama di Jateng Terapkan PSBB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Kota Tegal akhirnya resmi mengantongi surat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) yang diteken Menteri Kesehatan. Daerah ini menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang menerapkan PSBB untuk menekan persebaran COVID-19.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

"Saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).

Dia pun langsung menginstruksikan Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi, termasuk skenario keamanan. Selain itu, gubernur berambut putih itu minta rencana aksi penanganan COVID-19 yang disiapkan.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain memastikan Pemkot Tegal telah menerima surat keputusan tersebut, dirinya juga menanyakan secara rinci kesiapan menghadapi PSBB.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," ujarnya.

Dengan keputusan itu, maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)