Sepanjang Akhir Pekan 84 Motor Berknalpot Bising Disita Polda Metro Jaya

Senin, 15 Maret 2021 - 12:33 WIB
loading...
Sepanjang Akhir Pekan...
Sebanyak 84 motor berknalpot bising disita Polda Metro Jaya selama selama akhir pekan kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 84 motor berknalpot bising disita Polda Metro Jaya selama selama akhir pekan kemarin. Pemilik motor yang ingin mengambil kembali diminta untuk membawa dan memasang knalpot standarnya.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seluruh kendaraan yang disita akan dikembalikan bila sudah dipasang kembali knapot sandarnya. Selama tidak dipasang pihaknya berhak menyita dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.

Menurut dia, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebab, motor berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. (Baca juga; 11 Pengendara Motor dengan Knalpot Bising Ditindak Polda Metro Jaya )

Oleh karena itu, pihaknya melakukan filterisasi kendaraan berknalpot bising dan menindak pengendara yang melakukan kebut-kebutan, konvoi, serta balap liar. Sambodo menuturkan, petugas menyaring setiap saat, tetapi pengawasan diintesifkan pada malam menjelang hari libur dan akhir pekan.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kawasan bebas polusi suara knalpot dan pengendara berisiko untuk menjadi area fokus pengawasan. Sambodo mengatakan, kawasan tersebut awalnya cuma di kawasan Monas, tetapi pihaknya lantas memperluas ke kawasan Sudirman-Thamrin serta hingga ke Bundaran Senayan.

“Satwil saya perintahkan untuk setiap Sabtu juga mempunyai kawasan-kawasan bebas polusi suara knalpot,” tegasnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Akan Awasi Bengkel Modifikasi Knalpot Bising di Jakarta )

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pada Sabtu malam-Minggu dini hari ada 64 sepeda motor ditilang dan disita sebagai barang bukti dalam operasi. Selain di kawasan yang sudah ditetapkan bebas polusi suara knalpot, terdapat personel yang menindak di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Jalan Taman Aries Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun pengemudinya dikenakan sanksi tilang dengan penerapan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000,” tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
4 Olahraga Outdoor yang...
4 Olahraga Outdoor yang Cocok Dilakukan di Akhir Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved