Begini Kronologi Pembunuhan Pasutri WNA Jerman di Serpong

Minggu, 14 Maret 2021 - 16:34 WIB
loading...
Begini Kronologi Pembunuhan...
Polisi menunjukkan tersangka pembunuhan warga negara Jerman di Polres Tangsel, Minggu (14/3/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan suami istri warga negara Jerman yang tinggal di perumahan elite Giri Loka, Jalan Merbabu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) tewas dibunuh. Korban bernama Kurt Emil Nonnenmacher (suami warga Jerman) dan Naomi Simanungkalit (istri). Pelakunya telah ditangkap yakni Wahyu Apriansyah (23), kuli bangunan.

Berikut kronologi pembunuhan WNA Jerman. Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman Kurt Emil Nonnenmacher dan Naomi Simanungkalit pada Jumat 12 Maret 2021 dini hari.
Baca juga: Sering Dicaci Maki, Motif Pembunuhan WNA Jerman di Serpong

Saat itu, tersangka berangkat dari rumahnya di Legok, Kabupaten Tangerang dengan niat membunuh majikannya itu. "Pada Jumat 12 Maret 2021, kami mendapat laporan tidak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Lalu kami melakukan olah TKP dan penyidikan. Sabtu 13 Maret 2021 pukul 15.00 WIB pelaku langsung kami tangkap," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Minggu (14/3/2021).

Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia untuk proses pemulangan jenazah Kurt Emil Nonnenmacher dan komunikasi dengan keluarga korban di Jerman.
Baca juga: Pembunuh Pasutri WN Jerman di Tangsel Diciduk Polisi di Tambun

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menambahkan tersangka dendam karena dipecat bekerja sebagai tukang. "Tersangka kuli harian lepas di rumah korban. Dia mulai bekerja pada 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada 8 Maret karena diduga pekerjaannya kurang bagus," kata Angga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved