Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana

Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kecelakaan Sepeda vs...
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan kasus kecelakaan sepeda dengan kendaraan mobil di Bundaran Hotel Indonesia (HI) , Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi, masuk dalam ranah pidana.

"Ini merupakan kasus pidana karena laka lantas, apalagi tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021) siang.

Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda dengan mobil berwarna hitam. Pesepeda yang terlibat kecelakaan dengan mobil tersebut saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )

"Selanjutnya kita mengumpulkan alat bukti, melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kami juga mencari saksi-saksi, termasuk juga alat bukti yang lain seperti CCTV. Kami sudah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau pengemudi mobil untuk segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujarnya. (Baca juga; Mercy Tabrak Sepeda di HI, Polda Metro: Identitas Pemilik Mobil Sudah Kita Ketahui )

Dia menyebutkan, anggota kepolisian akan diterjunkan untuk melakukan pencarian pengemudi mobil yang menabrak pesepeda. Fahri meminta kepada pengemudi mobil untuk datang ke kantor kepolisian sehingga bisa dilakukan pemeriksaan.

"Di area Bundaran Hotel Indonesia ini memang pada bagian putarannya tidak ada lajur sepeda. Agak berbeda dengan beberapa ruas jalan di Sudirman-Thamrin yang memang dilengkapi dengan marka. Termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," jelas Fahri Siregar.

Menurut dia, sudah jelas pesepeda ada lajur khusus, tapi apabila tidak ada lajur khusus maka pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan pesepeda maupun pejalan kaki sesuai yang diatur di dalam Undang-undang.

"Untuk sampai saat ini kita lihat dari kejadian pelaku tidak memberikan pertolongan. Pelaku juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya. Pelaku juga melarikan diri dan belum mendatangi kantor kepolisian," tutur Fahri Siregar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved