Hari Ini, Sidang Lanjutan John Kei Bakal Disidang di PN Jakarta Barat

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:34 WIB
loading...
Hari Ini, Sidang Lanjutan...
John Refra alias John Kei. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa John Refra Kei alias John Kei pada hari ini, Rabu (10/3/2021). Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Acara sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit

Sekadar diketahui, John merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Baca juga: Bekas Anak Buah John Kei Mengaku Diperintahkan Bunuh Nus Kei

Dalam sidang sebelumnya, pria bernama lengkap John Refra Kei itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim, namun eksepsi itu ditolak. Sebab, Hakim menilai dakwaan JPU terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. "Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu 3 Februari 2021.

John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca juga: Begini Pengakuan Para Saksi saat Sidang John Kei Cs

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved