Hari Ini, Sidang Lanjutan John Kei Bakal Disidang di PN Jakarta Barat
Rabu, 10 Maret 2021 - 06:34 WIB
loading...
John Refra alias John Kei. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa John Refra Kei alias John Kei pada hari ini, Rabu (10/3/2021). Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Acara sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit
Sekadar diketahui, John merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Baca juga: Bekas Anak Buah John Kei Mengaku Diperintahkan Bunuh Nus Kei
Dalam sidang sebelumnya, pria bernama lengkap John Refra Kei itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim, namun eksepsi itu ditolak. Sebab, Hakim menilai dakwaan JPU terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. "Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu 3 Februari 2021.
"Acara sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit
Sekadar diketahui, John merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Baca juga: Bekas Anak Buah John Kei Mengaku Diperintahkan Bunuh Nus Kei
Dalam sidang sebelumnya, pria bernama lengkap John Refra Kei itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim, namun eksepsi itu ditolak. Sebab, Hakim menilai dakwaan JPU terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. "Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu 3 Februari 2021.
Lihat Juga :