Pengakuan Preman Bayaran Mafia Tanah Diupah Rp150 Ribu Per Hari
Rabu, 10 Maret 2021 - 04:44 WIB
loading...
Sembilan orang diamankan oleh Polres Metro Jakarta diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sembilan orang diamankan oleh Polres Metro Jakarta diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Sebanyak Delapan orang di antaranya merupakan preman yang dibayar untuk mengintimidasi korban.
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
"Saya disuruh menduduki lahan tersebut. Dibayar harian, Rp150 ribu per hari," kata tersangka berinisial AS saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, selain AS, preman yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, dan LR.
Baca juga: Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah
Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.
"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin.
Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu
Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.
Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman itu lantas mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah.
Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," tuturnya.
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
"Saya disuruh menduduki lahan tersebut. Dibayar harian, Rp150 ribu per hari," kata tersangka berinisial AS saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, selain AS, preman yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, dan LR.
Baca juga: Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah
Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.
"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin.
Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu
Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.
Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman itu lantas mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah.
Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :