Pengakuan Preman Bayaran Mafia Tanah Diupah Rp150 Ribu Per Hari

Rabu, 10 Maret 2021 - 04:44 WIB
loading...
Pengakuan Preman Bayaran...
Sembilan orang diamankan oleh Polres Metro Jakarta diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sembilan orang diamankan oleh Polres Metro Jakarta diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Sebanyak Delapan orang di antaranya merupakan preman yang dibayar untuk mengintimidasi korban.

Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan

"Saya disuruh menduduki lahan tersebut. Dibayar harian, Rp150 ribu per hari," kata tersangka berinisial AS saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, selain AS, preman yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, dan LR.

Baca juga: Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah

Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.

"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin.

Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.

Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman itu lantas mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah.

Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.

"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved