6 Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Selasa, 09 Maret 2021 - 20:11 WIB
loading...
Enam berkas perkara Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Kejagung kepada PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Imam Besar eks FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana yang menjerat HRS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat HRS memiliki enam berkas dan seluruhnya dilimpahkan bersamaan.
"Telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk (dan kawan-kawan)," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Enam berkas tersebut yakni perkara pelanggaran tindak pidana kesehatan di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 sebanyak dua berkas.
Satu berkas dengan terdakwa atas nama Rizieq, sementara satu berkas lainnya merupakan gabungan untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis. Sementara terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryad sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Berkas perkara kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. Baca: Ternyata Jhoni Allen, Pimpinan Sidang KLB Demokrat Pernah Bekerja di Taman Margasatwa Ragunan
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana yang menjerat HRS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat HRS memiliki enam berkas dan seluruhnya dilimpahkan bersamaan.
"Telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk (dan kawan-kawan)," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Enam berkas tersebut yakni perkara pelanggaran tindak pidana kesehatan di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 sebanyak dua berkas.
Satu berkas dengan terdakwa atas nama Rizieq, sementara satu berkas lainnya merupakan gabungan untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis. Sementara terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryad sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Berkas perkara kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. Baca: Ternyata Jhoni Allen, Pimpinan Sidang KLB Demokrat Pernah Bekerja di Taman Margasatwa Ragunan
Lihat Juga :