6 Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:11 WIB
loading...
6 Berkas Perkara Habib...
Enam berkas perkara Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Kejagung kepada PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Imam Besar eks FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana yang menjerat HRS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat HRS memiliki enam berkas dan seluruhnya dilimpahkan bersamaan.

"Telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk (dan kawan-kawan)," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Enam berkas tersebut yakni perkara pelanggaran tindak pidana kesehatan di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 sebanyak dua berkas.

Satu berkas dengan terdakwa atas nama Rizieq, sementara satu berkas lainnya merupakan gabungan untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis. Sementara terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryad sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.

"Berkas perkara kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. Baca: Ternyata Jhoni Allen, Pimpinan Sidang KLB Demokrat Pernah Bekerja di Taman Margasatwa Ragunan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Rekomendasi
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved