Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bisa Dijerat Pidana Ringan

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:24 WIB
loading...
Nenek Pelempar Botol...
Polisi memeriksa nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor. Foto: Ist
A A A
BOGOR - Nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) , Kabupaten Bogor diperiksa polisi. Belum ada status tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Ternyata Ibu Berusia 64 Tahun asal Cicalengka Bandung

Jika terbukti bersalah, nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat tindak pidana ringan penganiayaan hewan. "Bila terbukti pelaku dikenakan KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan. Ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ujarnya.

Humas TSI Cisarua Yulius Suprihardo mengatakan, sudah bertemu dengan nenek K dan menerima permintaan maaf. Pengakuannya pelemparan sampah plastik itu tidak disengaja.
Baca juga: Viral Kuda Nil Makan Botol Plastik yang Dilempar Pengunjung, TSI: Sudah Dimuntahkan Lagi

"Pengakuan yang tadi disampaikan dia tidak sengaja membuang sampah ke kolam. Ketidaktahuannya seperti itu kalau menurut versi ibu," ucapnya.

TSI menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Yulius tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan nenek K oleh polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved