Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor

Senin, 08 Maret 2021 - 10:09 WIB
loading...
Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor
Endro Prasetyo, residivis yang sudah dua kali mendekam di penjara diringkus Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali, karena mencuri motor. Foto/iNews TV/Tata Rahmanta
A A A
BOYOLALI - Residivis kasus narkoba dan pencurian, dibekuk Tim Sapu Satreskrim Jagad Polres Boyolali, saat sedang asyik mabuk pesta miras dan bernyayi dengan purel-purel cantik di sebuah rumah karaoke di Sidorejo, Salatiga.



Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali, langsung menyergap tersangka Endro Prasetyo usai mendapatkan informasi tentang keberadaan warga Andong, Kabupaten Boyolali tersebut. Endro tak bisa berkutik lagi saat polisi masuk menerobos ruang karaoke.



Endro digelandang polisi dan dijebloskan ke tahanan, setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Andong. Menurut KBO Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, sepeda motor hasil curian itu dijual ke Wonosobo, seharga Rp7,5 juta.



" Pencurian ini dilakukan tersangka pada 12 Februari 2021 silam, sekitar pukul 15.30 WIB. Pencurian dilakukan di tempat kos korban saat korban sedang mandi dan kunci sepeda motornya tergantung di dekat jendela," tuturnya.

Tersangka, kata Wikan, ditangkap saat karaoke di sebuah rumah karaoke. Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Boyolali, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Saat diperiksa petugas, Endro mengakui seluruh perbuatannya. Dia sudah tiga kali ini ditangkap polisi. "Pertama saya ditangkap karena pencurian , lalu setelah bebas ditangkap lagi karena narkoba. Sekarang ditangkap lagi karena mencuri motor ," ungkapnya polos.

Uang hasil menjual motor curian tersebut, ternyata digunakan Endro untuk berfoya-foya. Dia senang menegak miras hingga mabuk di rumah karaoke. Selain itu, dia juga senang bernyanyi ditemani para purel cantik.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9131 seconds (0.1#10.140)