Videonya Viral, Geng Motor Bersajam di Serang Ditangkap Saat Hendak Balas Dendam

Minggu, 07 Maret 2021 - 18:51 WIB
loading...
A A A
"Mereka kita sangkakan pasal 160 KUHP junto pasal 11 ayat 1 huruf a, junto pasal 26 Perda No. 1/2021. Termasuk Undang-undang darurat No. 12/1951, karena tidak semuanya membawa sajam. Sementara senjata tajam ada tujuh," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)