Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Sabtu, 06 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara
Di pedalaman Kalimantan, banyak sekali mitos dan kepercayaan warga lokal yang dipegang teguh hingga kini. Biasanya, mitos tersebut berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan alam. Foto Reservat Batumbun/SINDOnews/Tsabita
A A A
Di pedalaman Kalimantan Timur , banyak sekali mitos dan kepercayaan warga lokal yang dipegang teguh hingga kini. Biasanya, mitos tersebut berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan alam.
Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Mitos tersebut juga memuat semacam hukuman bagi pelanggar. Meski diwariskan secara turun temurun, hingga kini warga setempat masih mempercayainya.

Salah satunya adalah Reservat Batubumbun yang terletak di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur. Kecamatan ini memang berdiri di mengikuti aliran Sungai Mahakam.

Kawasan ini sebagian besar adalah dataran rendah dengan ciri khas lahan basah. Sebagian lagi merupakan kawasan rawa gambut.



Selain memiliki danau-danau besar, ada beberapa danau kecil yang merupakan rumah ikan. Sehingga menjadi reservat bagi ikan-ikan endemik Kalimantan.

Reservat Batubumbun memiki luas 400 hektare yang mencakup sungai dan beberapa danau ini berguna untuk pengembangbiakan ikan. Khususnya ikan-ikan endekmik perairan Mahakam yang keberadaanya sudah terkikis seperti Ikan Biawan, Puyuh, Baung, dan lain-lain.

Untuk menjaga kelestarian, mitos terkait kawasan Reservat Batubumbun masih dipegang teguh masyarakat hingga saat ini. Mitos itu kini berubah menjadi peraturan yang mengikat seperti larangan menangkap ikan secara besar-besaran.
Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Penangkapan ikan untuk komersil sangat dilarang. Di dalam mitos itu disebutkan, bakal ada kutukan bagi siapa saja yang melanggarnya.

Jika melanggar petaka yang akan datang misalnya akan terjadi kecelakaan ataupun jatuh sakit jika tetap melanggar untuk menangkap ikan secara besar-besaran dan untuk dijual.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Mohamad Guntur menjelaskan, larangan itu masih mengikat bagi warga dan seluruh masyarakat yang hendak ke reservat tersebut. Jika melanggar, akan ada musibah besar yang menimpa.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9017 seconds (0.1#10.140)