Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum John Kei...
Kuasa Hukum John Kei Cs, Anton Sudanto. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), berbelit-belit.

"Ternyata saksi berbelit-belit hari ini, kita lihat saksi ini konsisten dalam inkonsistensi dia," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). Baca juga: Begini Pengakuan Para Saksi saat Sidang John Kei Cs

Menurutnya, dari 4 saksi yang dihadirkan Jaksa hari ini, 3 saksi di antaranya justru tak bisa menjelaskan dan menunjukan bukti kalau John Kei memberikan perintah untuk melakukan penyerangan hingga pembunuhan.

"Sekarang ada saksi 4, bahkan 3 saksi tidak tahu apa-apa, tidak ada dikejadian, dan tidak ada di tempat. Ada satu saksi mengaku-aku ada di rumah John Kei, padahal anak-anak John Kei tak ada itu dipembuktian," tuturnya. Baca juga: Bekas Anak Buah John Kei Mengaku Diperintahkan Bunuh Nus Kei

Ke depan, kata Anton, pihaknya bakal melihat apakah Jaksa bisa menunjukan John Kei memberikan perintah untuk melakukan penyerangan hingga pembunuhan terhadap Nus Kei Cs. Sebab, tanpa adanya bukti-bukti sudah sepatutnya John Kei Cs dikeluarkan dari tahanan.

"Ingat, dalam pidana itu pembuktian harus lebih terang dari cahaya, jangankan kasus besar, kasus kecil saja kalau tak ada bukti tak boleh orang dipenjara. Karena ada hak konstitusional orang di sana," kata Anton. Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Begini Pesan Moral Nus Kei untuk John Kei

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved