PN Jaktim Gelar Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Pengamanan Ekstra Ketat

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:25 WIB
loading...
PN Jaktim Gelar Sidang...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang mantan Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pengamanan di area pengadilan ikut diperketat.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, pengamanan ekstra ketat dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menunjuk PN Jakarta Timur sebagai tempat sidang perkara Habib Rizieq.
Baca juga: Polri Janji Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Dalam keputusan MA, Habib Rizieq terlibat empat perkara yakni berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor; tes swab Covid-19 yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor; kemudian kerumunan di Petamburan yang juga menjerat 5 tersangka lain.

"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasa melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Habib Rizieq)," ujar Satria, Selasa (2/3/2021).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di kasus yang sama, tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum

Dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian, dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq, AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Rekomendasi
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Persaingan Ketat, Pioli...
Persaingan Ketat, Pioli Tak Suka Berpikir Gelar Juara Liga Italia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved