Polemik Pelegalan Miras Sindir Janji Anies Soal Bir, Apa si Masalahnya?
Senin, 01 Maret 2021 - 17:58 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tengang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur industri minuman beralkohol dan minuman keras berpolemik. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut Perpres tersebut.
Tulisan 'Haram' di media sosial twitter bahkan menjadi trending topik dan dibahas lebih dari 50 ribu warganet . Beragam komentar yang mendukung dan menolak Perpres Nomor 10 itu membahasnya melalui tulisan 'Haram'.
Namun, jadi perhatian ketika banyak warganet yang menarik isu pelegalan minuman keras kehadapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dimana, Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya masih memiliki saham terbesar pabrik minuman keras PT Delta Djakarta. Padahal, pada janji kampanye 2017 lalu, Anies akan menjual saham tersebut.
"Saham pemprov DKI di pt. Delta halal apa haram ya," tulisakun@benky_aja yang dikutip Senin (1/3/2021). Baca juga: Ketua Umum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
Akun @Nitro_Foxit menilai kaun bertopeng agama yang mengharamkan kebijakan Presiden Joko Widodo soal minuman keras merupakan kelompok munafik.
"Mereka protes kebijakan @jokowi soal legalisasi miras & menuntut RUU larangan Minol disahkan, tapi bungkam soal kepemilikan saham perusahaan miras & minol PT Delta Djakarta yang dimiliki oleh @aniesbaswedan. Itulah kemunafikan kaum bertopeng agama & Arab Jahiliyah," katanya.
Akun lainnya, @eloyprikitiew menyayangkan sikap MUI terhadap Perpres Nomor 10 tapi diam soal PT Delta sebagai produsen minuman keras milik Pemprov DKI Jakarta.
Tulisan 'Haram' di media sosial twitter bahkan menjadi trending topik dan dibahas lebih dari 50 ribu warganet . Beragam komentar yang mendukung dan menolak Perpres Nomor 10 itu membahasnya melalui tulisan 'Haram'.
Namun, jadi perhatian ketika banyak warganet yang menarik isu pelegalan minuman keras kehadapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dimana, Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya masih memiliki saham terbesar pabrik minuman keras PT Delta Djakarta. Padahal, pada janji kampanye 2017 lalu, Anies akan menjual saham tersebut.
"Saham pemprov DKI di pt. Delta halal apa haram ya," tulisakun@benky_aja yang dikutip Senin (1/3/2021). Baca juga: Ketua Umum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
Akun @Nitro_Foxit menilai kaun bertopeng agama yang mengharamkan kebijakan Presiden Joko Widodo soal minuman keras merupakan kelompok munafik.
"Mereka protes kebijakan @jokowi soal legalisasi miras & menuntut RUU larangan Minol disahkan, tapi bungkam soal kepemilikan saham perusahaan miras & minol PT Delta Djakarta yang dimiliki oleh @aniesbaswedan. Itulah kemunafikan kaum bertopeng agama & Arab Jahiliyah," katanya.
Akun lainnya, @eloyprikitiew menyayangkan sikap MUI terhadap Perpres Nomor 10 tapi diam soal PT Delta sebagai produsen minuman keras milik Pemprov DKI Jakarta.
Lihat Juga :