Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah

Senin, 01 Maret 2021 - 17:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji melihat langkah Polri mengungkap berbagai kasus pertanahan dimanfaatkan pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah-langkah Polri mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dinilai sudah sangat baik. Sayangnya tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah . Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahwa kasus tanah secara subjektif ingin distigmatisasi sebagai mafia tanah,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested interest) dari orang yang menggoreng isu. Bukan pada objektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah , padahal tidak selalu demikian.

“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum. Karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum ini.

Dia menyebutkan pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara menggiring opini sesat yang tidak sehat. Bahkan justru menyimpang dari pola dan tata hukum yang sah.

“Sengketa hukum tidak selalu dimaknai stigmatisasi subjektif yang menyebutkan ada mafia tanah . Ini perlu dihindari sehingga tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah,” tuturnya.

Indriyanto mengatakan, Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah , sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi. “Polri perlu mencermati opini menyesatkan soal isu mafia tanah yang dilatarbelakangi vested interest yang sesat ini. Negara hukum harus menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” tutupnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2826 seconds (0.1#10.140)