Himad Purelang Tolak Pernyataan BP Batam soal Status Quo Rempang-Galang

Minggu, 28 Februari 2021 - 23:32 WIB
loading...
Himad Purelang Tolak Pernyataan BP Batam soal Status Quo Rempang-Galang
Himad Purelang Tolak Pernyataan Badan Pengusahaan (BP) Batam soal status quo Pulau Rempang dan Pulau Galang. Ilustrasi Pulau Galang/Tangkapan Layar Youtube Hosea
A A A
BATAM - Himad Purelang Tolak Pernyataan BP Batam soal status quo Pulau Rempang dan Galang. Dimana menurut Himad Purelang pernyataan Badan Pengusahaan Batam melalui Memby Untung Pratama, yang menyatakan bahwa Rempang-Galang tidak lagi berstatus quo sejak 2011 merupakan pernyataan yang keliru.

Status quo Rempang-Galang otomatis hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sehingga disebutnya rangkaian pulau-pulau Rempang Galang tidak lagi berstatus quo adalah pendapat yang keliru.

Ketua Pendiri Himad Purelang Iskandar Sitorus mengatakan, atas pemikiran yang salah ini, dirinya telah menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia di Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Wali Kota Batam di Batam, Kepala BP Batam di Batam dan redaksi media cetak dan elektronik di Batam.



Melalui suratnya bernomor : 009/Pengurus Pusat/HIMADPURELANG/II/2021 tertanggal 25 Februari 2021, Iskandar Sitorus menegaskan, bahwa pendapat itu sesat dan menyesatkan.

Iskandar menyatakan, ada empat alasan Himad Purelang Menolak pernyataan status quo diatas.

Pertama, tidak satupun perundangan yang menjustifikasi bahwa kewenangan terhadap tanah menjadi kewenangan BP Batam. Kewenangan terkait tanah, air dan udara sampai saat ini masih menjadi kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Kedua, BP Batam adalah pemohon Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sampai saat ini tidak ada disetujui oleh negara untuk memiliki HPL diseluruh rangkaian pulau-pulau Rempang Galang. Untuk pulau Batam, silahkan saja BP Batam menata kelola HPL dengan baik.

Ketiga, sebagai pemohon pelepasan hak atas tanah negara seperti diatur Undang-undang Pokok Agraria(UUPA) dirangkaian pulau-pulau Rempang Galang, maka Himad Purelang berbadan hukum nomor: AHU-21172.40.10.2014 hendak ikut membuka fakta sesungguhnya tentang rangkaian pulau-pulau tersebut agar publik tidak terjebak klaim-klaim tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Matahari Terbenam di Pantai Vio-Vio,
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)