Sering Dikelabui Pengelola Tempat Hiburan Malam, Satpol PP DKI Ubah Pola Operasi

Minggu, 28 Februari 2021 - 18:31 WIB
loading...
Sering Dikelabui Pengelola Tempat Hiburan Malam, Satpol PP DKI Ubah Pola Operasi
Kasatpol PP Jakarta Arifin menjelaskan, pelibatan masyarakat cukup penting dalam masa PPKM Mikro, khususnya pengawasan ke lingkungan sekitar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Arifin menjelaskan, pelibatan masyarakat cukup penting dalam masa PPKM Mikro, khususnya pengawasan ke lingkungan sekitar. Dalam hal ini, Tempat Hiburan Malam atau kafe yang melanggar aturan PPKM Mikro.

"Pertama yang namanya PPKM mikro, kalau mikro ini kan lebih memerankan keterlibatan masyarakat. Bahwa tempat-tempat kafe, bar atau tempat hiburan lainnya itu yang berada di lingkungan masyarakat. Tidak ada yang kafenya berdiri sendiri, jauh dari masyarakat kan. lebih banyak di sekitar lingkungan masyarakat," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Minggu (28/2/2021).

Arifin menambahkan, beberapa waktu yang datang, pihaknya menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Barat lantaran nekat beroperasi melanggar aturan PPKM Mikro. (Baca juga; DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam Nakal )

"Kami dapatkan di depannya itu sepi tidak ada parkir kendaraan. Kemudian lampu padam, di dalam ruang pertamanya juga dimatikan. Jadi seolah-olah dikesankan tidak ada aktivitas," tambahnya. (Baca juga; Tempat Hiburan Malam Membandel di Masa PPKM Mikro, PAN DKI Nilai Pengawasan di Jakarta Lemah )

Kemudian, pengelola beroperasi mulai tengah malam. "Jadi dari pagi sampai siang sampai sore sampai pukul 21.00 WIB nggak buka. Atau dia buka, nanti pukul 23.00-24.00 WIB buka lagi," tegasnya.

Untuk berkomunikasi dengan pelanggan, pengelola menggunakan website, aplikasi dan sebagainya. Sehingga dengan aplikasi orang bisa mengetahui bahwa tempat itu buka, di tengah malam berangkat. Jadi pola ini banyak dilakukan para pengusaha bar, cafe maupun tempat-tempat hiburan yang kedapatan melanggar.

"Oleh karena itu saya melakukan perubahan pola operasi yang selama ini sebatas sampai pukul 23.00 WIB atau 24.00 WIB, sekarang kita mulai operasinya tengah malam. Jadi kita melakukan perubahan operasi tengah malam. Kemarin kita dapatkan beberapa tempat yang langsung saya segel di Jakbar," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)