Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pakar Hukum: Sistem Demokrasi Kita Mahal

Minggu, 28 Februari 2021 - 13:45 WIB
loading...
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pakar Hukum: Sistem Demokrasi Kita Mahal
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengaku kecewa atas keterlibatan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan tidak korupsi pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengaku kecewa atas keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan pidana korupsi pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. Fickar menduga Nurdin terlibat kasus korupsi karena harus mengembalikan modal biaya pemilihan besar saat pesta demokrasi pemilihan gubernur.

"Sistem pemilu dan sistem pemerintahan daerah sistem yang mengerikan karena demokrasi kita masih demokrasi yang mahal. Sehingga bisa dibayangkan ketika terpilih sebagai kepala daerah saya yakin akan mencari pengembalian modal yang dikeluarkan pada saat pemilihan," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Minggu (28/2/2021).

Dia menyebut salah satu lahan basah yang dipermainkan oleh kepala daerah adalah perisizinan pembangunan industri yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA). Dia menyebut dengan pemberian izin pada perindustrian di satu sisi akan mendaptkan imbalan besar atas penyalahgunaan wewenang, di sisi lain akan banyak merusak SDA.

"Demikian juga proyek-proyek lain yang akan memberikan ilegal payment pasti akan membuat menjadi kaya raya. Itulah yang terjadi pada NA, padahal NA profesional yang sukses dan pintar," jelasnya.

Fickar menilai Nurdin dan para profesional lainnya lebih baik mengabdikan diri pada masyarakat tidak dengan jalan politik praktis sebagai kepala daerah. Sebab jalan tersebut akan terhalang pada sistem demokrasi yang mahal dan berujung pada tindak pidana korupsi.

"Saya menyarankan kepada profesional yang sukses untuk tidak tergiur menjadi kepala daerah. Jika ingin mengabdikan diri pada masyarakat masih banyak bidang pengabdian yang lebih baik untuk tidak membahayakan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)