Putus Listrik Kantor Bupati Kampar Gara-gara Nunggak Bayar, Pemkab Balas Segel Kantor PLN

Sabtu, 27 Februari 2021 - 03:03 WIB
loading...
Putus Listrik Kantor Bupati Kampar Gara-gara Nunggak Bayar, Pemkab Balas Segel Kantor PLN
PT PLN Persero memutuskan aliran listrik Kantor Bupati Kampar, karena menunggak pembayaran tagihan listrik. Foto/Ilustrasi
A A A
PEKANBARU - PT PLN Persero melakukan pemutusan listrik di Kantor Balai Bupati Kampar, Riau. Pemutusan listrik ini dilatar belakangi karena Pemkab Kampar, menunggak pembayaran tagihan listrik .



Gayung bersambut, pihak Pemkab Kampar mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penyegalan Kantor PLN di Bangkinang, Kampar. Pemkab beralasan, hal itu karena PLN tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).



"Terkait penyegelan itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kita," kata Humas PLN Pekanbaru, yang juga membawahi Kabupaten Kampar, Dwi Ramdani Jumat (26/2/2021).



Dia menjelaskan, terkait Kantor PLN Bangkinang yang disebut tidak memiliki IMB tidak berdasar. Menurutnya, PLN hanya memperbaiki atap. Jika tidak diperbaiki bisa saja membahayakan.

"Kita ada renovasi atap kantor. Jadi itu bangunan lama. Sebelum jatuh korban, kita perbaiki. Kita tidak merubah fungsi dan luas bangunan. Terkait IMB juga sedang pengurusan, jadi kita kaget kok tiba-tiba disegel Kantor PLN," ungkapnya.

Pihak PLN menengarai, penyegalan kantor negara itu karena masalah ketersingungan pihak Pemkab Kampar, terkait pemutusan listrik di balai bupati. Namun dia memastikan pemutusan di Kantor Balai Bupati Kampar, dan juga berbagai instasi lain sudah sesuai prosedur. "Kalau kami lihat sih ini dampak dari pemutusan. Mereka seolah menunjukan kekuatan taringnya," tandasnya.



Namun demikian, pihak PLN menjamin kalau tidak layanan listrik kepada masyarakat Kampar tidak terganggu. "Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Kita tetap menjaga pasokan listrik untuk warga Kampar. Jadi warga jangan khawatir," tegasnya.

Terkait nilai tunggakan pembayaran Pemkab Kampar ke PLN, Dwi mengaku tidak punya data. Tapi setiap instasi berbeda-beda. "Setiap kantor berbeda-beda. Dinas terkaitlah yang lebih tahu. Kalau pemutusan listrik di kantor pemerintahan itu sudah sesuai prosedur, sebulan dua bulan nunggak ya diputus. Kita tidak membedakan pelanggan kecil atau besar. Semua sesuai aturan," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)