Edarkan Sabu 400 Gram Milik Napi, Residivis Bertato Diciduk Polisi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 00:11 WIB
loading...
Edarkan Sabu 400 Gram Milik Napi, Residivis Bertato Diciduk Polisi
Seorang residivis kasus narkoba kembali terjerat kasus yang sama setelah polisi menyita 400 gram sabu dari tangannya. Foto/SINDOnews/hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang residivis kasus narkoba kembali terjerat kasus yang sama setelah polisi menyita 400 gram sabu dari tangannya. Pria berinisial AM,32, itu tak bisa berkutik saat digerebek petugas di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Penangkapan AM merupakan bentuk pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang ditangani jajaran Polsek Pagedangan. Berbekal informasi yang didapat, tim langsung meluncur ke sebuah kios yang ditempati AM, Selasa 16 Februari 2021, malam. "Ini bentuk pengembangan kasus. Yang menjadi barang bukti adalah sabu seberat 400 gram," kata Kapolres Tangsel Iman Imandudin, Jumat (26/2/2021) malam.

Dari pengakuannya, AM mengatakan kepada petugas jika barang-barang itu merupakan milik seorang temannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Dia sendiri hanya bertugas untuk mengedarkannya kembali kepada para pembeli. "Tersangka mengaku jika barang itu dari temannya di dalam Lapas. Tersangka AM sendiri merupakan residivis kasus yang sama," jelas Iman.

AM bertransaksi menjual paket sabu melalui modus yang dinamakan sistem tempel. Artinya, dia tidak langsung bertemu dengan pembeli karena barang tersebut diletakkan di suatu tempat. "Sistem transaksinya sistem tempel di suatu tempat," ungkapnya.

Tak hanya paket sabu yang diamankan, petugas menyita pula satu unit handphone, 2 sedotan dan timbangan. Jika dianalogikan, maka pengamanan atas 400 gram sabu itu dianggap sama saja dengan menyelamatkan sebanyak 10 juta jiwa. "Sabu kita temukan terpisah dalam beberapa klip plastik," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)