KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Tidak Korupsi

Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:30 WIB
loading...
KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Tidak Korupsi
KPK mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar tidak korupsi dan memenuhi janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola peemerintahan yang bersih. foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar memenuhi janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya.

"KPK juga berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).

Ipi mengungkapkan, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 Bupati/Wali Kota dan wakilnya, serta 16 Gubernur.

"Beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (Bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga; korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat," kata Ipi.

Sedangkan, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. "Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)